Jakarta (ANTARA) - KPK mengusut dugaan pemberian uang yang diterima tersangka Andy Sonny (AS) dan kawan-kawan saat memeriksa laporan keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengusutan itu dilakukan KPK salah satunya dengan memeriksa Andi Wira Alamsyah, PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selaku saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8), terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka AS dan kawan-kawan saat melakukan pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Tersangka AS ialah Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. Sementara itu, seorang saksi lain tidak menghadiri panggilan tim penyidik, Jumat (26/8), yaitu Almikayandika Musya selaku pihak swasta.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," tambah Ali.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yang salah satunya ialah tersangka sebagai pemberi yaitu mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).

Sementara itu, selain Andy Sonny (AS), tersangka lain selaku penerima suap ialahYohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, serta Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Baca juga: KPK konfirmasi dua pegawai BPK Sulsel soal proses audit di Dinas PUTR

Dalam konstruksi perkara, pada 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel untuk Tahun Anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan, yaitu Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengkondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Kemudian, GG menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".

Baca juga: KPK ungkap istilah "dana partisipasi" dalam kasus Dinas PUTR Sulsel

Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

Diduga besaran "dana partisipasi" yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.

Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG dengan keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan.

Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dan KPK juga masih mendalami terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Baca juga: KPK tetapkan lima tersangka suap laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022