Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menggencarkan sosialisasi dan dialog publik secara terbuka dan terbatas terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.

"Oleh karena itu, saya boleh mengistilahkan dialog publik ini terbuka, tapi terbatas," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan dalam melakukan sosialisasi, kementerian dan lembaga terkait terus menggali masukan dari masyarakat tentang RKUHP. Instansi yang terlibat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Staf Khusus Presiden hingga Kepala Staf Presiden.

Baca juga: Kemenkumham tegaskan perlu ada pasal penghinaan Presiden dalam RKUHP

Pada tahun 2022, katanya, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait kembali akan melakukan sosialisasi RKUHP di 11 kota di Tanah Air.

Hal tersebut, ujar dia, dilakukan secara paralel. Artinya, sembari pemerintah melakukan dialog publik dan sosialisasi, DPR RI juga melakukan melalui jalur formal. Bahkan, DPR sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan dua elemen masyarakat. Pertama dengan Dewan Pers dan kedua dengan Ikatan Dokter Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham tegaskan RKUHP tidak singgung tindak pidana pers
Baca juga: Kemenkumham akui sosialisasi RKUHP masih kurang masif


"Terbuka artinya menerima masukan dari manapun. Sementara terbatas lebih fokus pada 14 isu krusial," ujar dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR RI pada 6 Juli 2022 untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam sebelum kemudian disahkan. Terdapat 37 Bab dan 632 pasal dalam RKUHP tersebut.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022