Bunyi undang-undang ada, tapi uangnya tidak ada
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menambal kekurangan anggaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp55 miliar.

"BP2MI kemarin mengusulkan (penambahan anggaran), sudah disetujui (pemerintah) dari dana PEN, Rp55 miliar," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya usai melepas 470 calon PMI program antarpemerintah (G to G) Indonesia-Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Anggaran tersebut digunakan BP2MI untuk memberangkatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antarpemerintah (G to G) Indonesia-Korea Selatan yang keberangkatannya sempat tertunda dua tahun karena adanya pandemi COVID-19.

Made menggunakan, pendekatan performa untuk menjawab kemungkinan BP2MI mendapat tambahan anggaran lagi ke depannya sebab dana PEN ditiadakan mulai tahun 2023.

"Kalau dari segi program kerja BP2MI bisa menjamin ada peningkatan kinerja yang akan dihasilkan, tentunya dukungan anggaran akan mengikuti," kata Made.

Baca juga: BP2MI: LPK imingi PMI ke Selandia Baru tak mungkin pakai visa kerja
Baca juga: BP2MI ingatkan berhati-hati dengan rekrutmen pekerja migran via daring


Kepala BP2MI Benny Rhamdani berharap dukungan anggaran untuk melindungi pekerja migran di luar negeri.

Benny menjelaskan BP2MI bekerja berdasarkan perintah undang-undang dibekali anggaran sekitar Rp300 miliar. "64 persen dari anggaran itu hanya habis untuk belanja pegawai (gaji) di 23 provinsi perwakilan se-Indonesia," ujar Benny.

Menurut dia, BP2MI mengurus kurang lebih 4,4 juta pekerja migran resmi di luar negeri dan tersebar di 159 negara. Selain itu, ada juga 4,6 juta orang Indonesia yang berangkat tidak resmi ke luar negeri.

Dia menegaskan, tuntutan dan harapan yang begitu besar kepada BP2MI, harus diwujudkan lewat dukungan anggaran yang kuat untuk memberikan perlindungan maksimal kepada PMI.

Terutama anggaran untuk membangun pusat pendidikan dan pelatihan yang dibekali sejumlah fasilitas guna menekan biaya-biaya yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh para PMI. Misalnya, biaya penempatan mereka ke luar negeri.

Aturannya sudah ada, yaitu pasal 30 ayat 1 UU 18 Tahun 2017 yang menyebutkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. "Bunyi undang-undang ada, tapi uangnya tidak ada," kata Benny.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022