Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kotak suara Pemilu 2004, Mulyana Wira Kusuma, menyatakan bahwa melimpahkan tugas kesehariaan panitia pengadaan kepada sekretaris panitia. Kuasa hukum Mulyana, Sirra Prayuna, seusai mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Veteran, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pelimpahan itu atas dasar kesibukan Mulyana yang selain menjadi ketua panitia pengadaan kotak suara, ia juga tergabung dalam tim verifikasi partai politik dan tim regulasi hukum Pemilu. "Bisa dibayangkan seperti apa kesibukan Mulyana saat itu. Ia harus menghadapi gugatan dari partai politik yang tidak lulus untuk ikut, serta Pemilu. Karena itu, Mulyana melimpahkan tugas kepada panitia pengadaan, dalam hal ini sekretaris panitia," tutur Sirra. Ia mengatakan yang bertanggungjawab melakukan pengecekan terhadap rekanan pengadaan kotak suara, PT Survindo Indah Prestasi (SIP) adalah sekretaris panitia dan selanjutnya sekretaris yang melaporkan segala kegiatan kepada Mulyana. PT SIP kemudian tidak menyanggupi pengadaan kotak suara seperti yang telah disetujui dalam kontrak sehingga akhirnya pengadaan tersebut mandek. Sirra juga mengatakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan kotak suara telah ditentukan oleh rapat pleno KPU sebelum panitia pengadaan terbentuk sebesar Rp150.000 per kotak. Setelah panitia terbentuk, terdapat tiga rekanan yang mengajukan penawaran sehingga akhirnya harga per kotak suara menjadi Rp141.000. Menurut Sirra, pemeriksaan di KPK baru pada tahap pelaksanaan lelang dan penentuan HPS. Mulyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara sejak 2 Januari 2006 bersama dengan Direktur Utama PT SIP Sihol Manulang yang menjadi rekanan KPU dalam pengadaan tersebut. KPK menyatakan kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp11 miliar. Pengadaan kotak suara semula dikerjakan oleh PTB SIP, namun mandek, sehingga akhirnya diserahkan kepada PTB Tjakrindo Mas dan CVB Almas. Menurut KPK, sejauh ini temuan KPK tidak jauh berbeda dengan hasil audit investigatif BPK dalam pengadaan itu. Sementara itu, Sihol berperan sebagai kontraktor proyek yang mensubkontrakkan proyek itu kembali sehingga keuangan negara dirugikan. Sebelumnya, Mulyana telah divonis 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor karena menyuap auditor BPK. Selain Sirra, anggota KPU itu didampingi secara prodeo oleh pengacara kondang seperti Adnan Buyung Nasution, M Assegaf dan Dwi Ria Latifa. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006