Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Pelita terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda pemeriksaan pembuktian pelapor.

Sekretaris Majelis Permusyawaratan Partai Pelita Djindar Rohani, yang hadir sebagai saksi fakta dalam sidang tersebut, menyampaikan pihaknya tidak difasilitasi saat hendak mendaftarkan kembali dengan menyerahkan berkas fisik, sehingga menyebabkan pihaknya gagal melengkapi berkas pendaftaran.

"Hal ini menyebabkan Partai Pelita tidak bisa mendaftar ulang dan tidak bisa menyampaikan dokumen pendaftarannya," kata Djindar saat sidang di Gedung KPU, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bawaslu gelar sidang laporan PKR dan PBI terhadap KPU

Ia menyebut Partai Pelita telah melakukan pendaftaran pada 13 Agustus 2022, namun KPU menyatakan berkas Partai Pelita belum lengkap. Pihaknya kemudian kembali menyambangi KPU untuk mendaftar ulang pada 14 Agustus guna melengkapi berkas pendaftaran.

Karena kendala migrasi data dari sistem internal Partai Pelita ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersamaan dengan semakin mendekati waktu penutupan pendaftaran parpol yang hampir habis pada pukul 23.59 WIB, maka pihaknya berencana menyerahkan berkas fisik dalam bentuk soft file di dalam flashdisk.

Namun kala waktu pendaftaran mendekati berakhir, kata Djindar, Ketua Umum Partai Pelita Beni Pramula dan Sekretaris Jenderal Partai Pelita Tantan Taufiq Lubis yang ingin mendaftarkan kelengkapan berkas ke meja pendaftaran tidak difasilitasi.

Ia menyebut perwakilan partainya tersebut diminta untuk menunggu karena petugas pendaftaran maupun petugas helpdesk KPU tidak ada yang bisa mengantarkan dan melayani lantaran sedang melayani parpol lainnya.

Baca juga: Bawaslu tolak aduan laporan Partai Pemersatu Bangsa

"Sehingga pada pukul 23.59 (WIB) batas akhir pendaftaran masih belum diberi kesempatan diantar ke ruang pendaftaran, hal ini menyebabkan Partai Pelita tidak bisa mendaftar ulang dan tidak bisa menyampaikan dokumen pendaftarannya," ujarnya.

Selain Djindar, Partai Pelita juga menghadirkan dua saksi fakta lainnya pada sidang pemeriksaan pembuktian dengan laporan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 itu. Adapun saksi ahli akan dihadirkan pada sidang lanjutan besok sekitar pukul 13.00 WIB.

Sementara itu Anggota KPU M. Afifuddin menyebut bahwa data dokumen pendaftaran Partai Pelita belum lengkap sehingga KPU mengembalikannya.

"Kegagalan migrasi itu dikarenankan data yang mau dimigrasi (ke Sipol) belum seratus persen," kata Afif.

Baca juga: Bawaslu tolak aduan laporan Partai Berkarya dan Partai Kongres

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022