Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pembentukan tim nasional penanggulangan pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). "Kepres No. 04 tahun 2006 itu ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2005," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Rabu. Menurut dia, tujuan dari tim tersebut adalah untuk meningkatkan penanggulangan HaKI di Indonesia, merumuskan kebijakan nasional untuk penangulangan pelanggaran HaKI dan menetapkan langkah-langkah nasional dalam rangka penanggulangan pelanggaran HaKI. Selain itu, tim tersebut juga bertugas mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian masalah dan melakukan koordinasi, sosialisasi dan pendidikan di bidang HaKI serta meningkatkan kerjasama internasional. "Penegakkan HaKI itu penting untuk iklim investasi dan juga penting untuk produsen di Indonesia, banyak rokok yang ditiru dan banyak juga produk kita lainnya yang ditiru di dalam negeri," katanya. Penandatanganan itu menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah untuk melakukan penanggulangan pelanggaran HaKI. "Kita akan direview oleh USTR (United State Trade Representative/Perwakilan Perdagangan AS) pada April atau Mei terkait usulan dimasukkannya Indonesia dalam daftar priority watch list," kata Mari. USTR setiap tahun menerbitkan daftar negara yang masuk dalam pengawasan terhadap mitra dagangnya berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hukum di bidang hak atas kekayaan intelektual (HaKI), yang mencakup hak cipta, paten, merek, desain industri dan rahasia dagang. Level pertama adalah priority foreign country. Negara yang masuk dalam list priority foreign country menunjukkan masalah tingkat pembajakan hak cipta sangat serius, sehingga bisa dikenakan sanksi perdagangan berupa penundaan atau pencabutan fasilitas Generalized System of Preference (GSP). Level kedua adalah priority watch list. Negara yang masuk dalam daftar itu menunjukkan tingkat pembajakan hak cipta masih tinggi, sehingga perlu mendapat pengawasan khusus oleh AS. Level ketiga adalah watch list yaitu terdiri dari negara yang masih melakukan pelanggaran dan pembajakan hak cipta, namun lebih ringan dibandingkan priority watch list, sehingga cukup diawasi saja. IIPA adalah gabungan dari enam asosiasi yang mewakili industri Amerika Serikat berkaitan dengan HaKI. Keenam asosiasi yang bergabung dalam IIPA adalah Association of American Publisher`s Inc.(AAP), Business Software Alliance (BSA), Entertaintment Software Association (ESA), Independent Film & Television Alliance, Motion Picture Association of America Inc. (MPA) dan Recording Industry Association of America Inc. (RIAA). Hasil temuan IIPA mencatat kerugian yang diderita oleh industri berbasis hak cipta AS di 68 negara mitra dagangnya pada 2005 mencapai 5,8 miliar Dolar AS, sedangkan kerugian secara global ditaksir oleh IIPA mencapai 30 miliar-35 miliar Dolar AS, termasuk di AS sendiri. Angka itu belum termasuk kerugian akibat pembajakan hak cipta melalui Internet. Menurut catatan IIPA, pada 2004 tercatat hampir sekitar 1,3 miliar Dolar AS barang-barang ekspor Indonesia ke AS menggunakan fasilitas GSP atau sekitar 11,9 persen dari total ekspor Indonesia ke AS, sedangkan dalam 11 bulan pada 2005, tercatat senilai 1,4 miliar Dolar AS produk Indonesia yang masuk ke AS menggunakan fasilitas itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006