Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh empat parpol.
 
"Menetapkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI Puadi di Jakarta Rabu.

Baca juga: Bawaslu tolak aduan laporan Partai Pemersatu Bangsa
 
Empat partai politik yang diterima laporannya dan ditindaklanjuti yakni Partai Pandai yang aduannya diregistrasi Bawaslu dengan nomor 011/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Masyumi dengan nomor registrasi 013/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
 
Kemudian, Partai Kedaulatan dengan nomor registrasi Bawaslu 014/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Reformasi yang diregistrasi Bawaslu dengan nomor perkara 015/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
 
Pada sidang yang sama, Bawaslu menolak aduan satu parpol sidang putusan pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI, yakni aduan Partai Perkasa dengan nomor registrasi 012/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
 
Sampai Rabu 31 Agustus 2022, Majelis Sidang Bawaslu telah menggelar sidang putusan untuk 15 aduan. Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis 25 Agustus 2022.
 
Kemudian pada Jumat, Bawaslu kembali menggelar sidang untuk 4 aduan. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin yang menyidangkan 2 laporan parpol.
 
Berikutnya pada Rabu 31 Agustus 2022, Bawaslu menggelar sidang untuk 5 aduan parpol. Selain sidang putusan pendahuluan, Bawaslu juga menggelar sidang pemeriksaan untuk aduan parpol yang diputuskan untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu mulai Kamis 25 Agustus 2022 menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan baik dari segi formil maupun materiel. Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan," kata dia.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022