sama sekali tidak berpengaruh terhadap operasional
Jakarta (ANTARA) -
Bank DKI menegaskan kasus korupsi pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz Tahun 2011, tidak mempengaruhi operasional dan pelayanan bank pembangunan daerah milik DKI Jakarta tersebut.

"Hal ini (kasus), sama sekali tidak berpengaruh terhadap operasional dan layanan perbankan Bank DKI," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
 
Bank DKI, lanjut Herry, bersikap menghormati proses hukum terkait kasus yang sudah tahap putusan sidang tersebut sejak Rabu (10/8) lalu dengan menghukum dua mantan Kepala Cabang Bank DKI selama selama empat tahun penjara.

"Kami tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum," ucap Herry.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada dua eks kepala cabang Bank DKI yakni M Taufik dan Joko Pranoto atas tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPA tunai itu.

Baca juga: Korupsi KPA, dua eks kepala cabang Bank DKI divonis 4 tahun penjara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan sidang putusan tersebut digelar pada Rabu (10/8) terhadap tiga tersangka, yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke, M. Taufik; mantan Kepala Cabang Bank DKI Permata Hijau Joko Pranoto dan pihak swasta atau mantan Direktur Utama PT Broadbiz Asia Robby Irwanto.

"Putusan telah dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (10/8). Kemudian kami masih menunggu kelanjutannya karena Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu," kata Bani saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (11/8).

Majelis Hakim juga mengenakan hukuman denda kepada masing-masing eks kepala cabang Bank DKI tersebut sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, terdakwa Robby Irwanto divonis kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp39,15 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Bani.

Baca juga: Kejari Jakpus tahan tiga tersangka korupsi KPA senilai Rp39,1 miliar

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam perkara ini, dua eks pimpinan cabang Bank DKI terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pemilikan KPA Tunai bertahap kepada PT Broadbiz Asia pada kurun waktu 2011 sampai 2017 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp39 miliar lebih.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022