..kebanyakan WNI yang bekerja di kapal nelayan asing merasa tertipu oleh kontrak kerja yang berbahasa China dan bahasa Inggris.
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mendukung pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari praktik perbudakan kapal nelayan asing yang terjadi secara luas di dunia internasional.

Pendiri IOJI Hassan Wirajuda dalam sambutannya pada acara Peluncuran Laporan Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa IOJI mengangkat isu praktik perdagangan orang dan perbudakan modern karena laporan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mencatat hal tersebut melibatkan 40 juta orang dengan nilai 30 miliar dollar AS, salah satunya terjadi di kapal nelayan asing.
Baca juga: KJRI Johor Bahru bantu selamatkan WNI yang hanyut di perairan Malaysia

"Pada Juni tahun ini presiden telah mengeluarkan peraturan pemerintah yang menegaskan perlindungannya di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Dualisme peraturan yang selama ini jadi kendala sudah teratasi," kata Hassan.

Hassan menyebutkan sebelumnya peraturan mengenai perlindungan WNI terkait praktik perbudakan modern di kapal nelayan asing tersebar di berbagai undang-undang. Beberapa di antaranya adalah UU Ketenagakerjaan, UU Hubungan Luar Negeri, UU HAM, dan bahkan juga terdapat pada peraturan di Kementerian Perhubungan.

Menurut dia, dengan tidak fokusnya regulasi untuk menangani perlindungan WNI pada kapal nelayan asing akan menyulitkan karena dikhawatirkan adanya ego sektoral.
Baca juga: Kemlu tangani kasus enam ABK WNI yang telantar di Filipina

Oleh karena itu, Hassan mengapresiasi adanya regulasi yang khusus untuk memberikan perlindungan pada WNI di kapal nelayan asing.

Hassan yang merupakan Menteri Luar Negeri periode 2001-2009 ini menyampaikan bahwa kebanyakan WNI yang bekerja di kapal nelayan asing merasa tertipu oleh kontrak kerja yang berbahasa China dan bahasa Inggris.

Dia menggambarkan WNI yang bekerja di kapal nelayan asing diperlakukan dengan sangat tidak layak di kapal nelayan yang sudah karatan, bekerja tidak dibayar, pekerja di bawah umur, dan bertahun-tahun tidak mendarat.

Hassan menegaskan bahwa perlindungan warga merupakan amanat konstitusi, yakni pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945. "Dalam Pembukaan UUD 1945, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia itu yang pertama melindungi segenap bangsa Indonesia, baru seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia," katanya.

Baca juga: Tragedi yang menimpa awak kapal ikan WNI jangan sampai terus berulang
Baca juga: KNTI: Data kapal perikanan penting bagi perlindungan nelayan-ABK WNI

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022