..tahun ini semua pelabuhan dapat digunakan untuk proses pergantian dan pemulangan awak kapal.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga dan mewujudkan keselamatan pelayaran.

“Keselamatan dimulai dari diri sendiri, benar keselamatan dimulai dari kita semua, dimulai dengan kolaborasi yang baik (antar negara),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam acara International Safety@Sea Conference secara daring di Jakarta, Rabu.

Arif menyampaikan, dampak signifikan yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 terhadap aspek keselamatan transportasi laut, khususnya bagi pelaut yang merupakan faktor kunci kelaiklautan kapal.

Menurut dia, pembatasan dalam proses penggantian kru yang terjadi pada masa pandemi menyebabkan pelaut mengalami kelelahan yang berlebihan.

“Repatriasi atau pergantian awak kapal menjadi prioritas utama bagi Indonesia. Kami menerapkan langkah-langkah yang relevan untuk memungkinkan para pelaut yang terdampar dapat dipulangkan dan digantikan oleh pelaut lain, serta memastikan pelaut untuk mendapatkan perawatan medis dan kebutuhan mendesak lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Kukuhkan petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan, KKP: Zero tolerance terkait keselamatan pelayaran

Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 yang lalu Indonesia menyediakan 11 pelabuhan di Indonesia untuk kegiatan repatriasi, yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun, Batam, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Bitung, Ambon, Benoa, dan Sorong.

Jumlah ini, meningkat pada tahun 2022, di mana tahun ini semua pelabuhan dapat digunakan untuk proses pergantian dan pemulangan awak kapal.

“Sejak Januari 2021 hingga Mei 2022, Indonesia telah membantu proses pergantian dan pemulangan lebih dari 5.600 orang pelaut,” kata Arif.
Baca juga: KPLP Kemenhub jaga keselamatan pelayaran dukung G20

Arif menekankan bahwa Indonesia selalu mengikuti peraturan yang ditetapkan dan protokol Kesehatan World Health Organization (WHO) dalam hal pemberian bantuan medis dan penanganan kegiatan pergantian awak kapal, baik bagi awak kapal WNI maupun WNA.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan beberapa aturan khusus selama pandemi untuk mengatasi isu terkait masa berlaku Dokumen Pelaut.

Selain itu, ada juga Surat Edaran tentang pembatasan penumpang pelayanan kapal, angkutan, dan pelabuhan dalam keadaan darurat penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Kami terus meng-update dan mengkomunikasikan aturan-aturan ini dengan IMO, sehingga masyarakat maritim dapat mengetahui tentang aturan tersebut,” kata Arif.

Baca juga: Indonesia wujudkan keselamatan pelayaran di Selat Malaka

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022