Para penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan
Sumatera Utara (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memperluas kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas dengan meminta seluruh pelaku usaha semakin terbuka memberikan akses bekerja kepada mereka yang mengalami keterbatasan.
 
"Para penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan," kata Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam acara Sosialisasi Jaminan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas di Saka Hotel Medan, Rabu.
 
Pemkot Medan juga melakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas melalui Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan agar mereka memiliki bekal dan kemampuan sebelum terjun ke dunia kerja.

Baca juga: Disnaker: 20 penyandang disabilitas diterima kerja di PAN Brothers
 
Menurut dia, pemberdayaan kaum disabilitas memerlukan kerja sama atau kolaborasi baik pemerintah, swasta, masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas itu sendiri.
 
Untuk itu, ia berharap kegiatan itu dapat memberikan solusi bagi para penyandang disabilitas, terutama hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak guna menopang kehidupan mereka.
 
"Penyandang disabilitas merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif," ujarnya.

Baca juga: Pengamat dorong perluasan pelatihan vokasi untuk pekerja disabilitas
 
Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan merupakan layanan pertama bagi penyandang disabilitas di Provinsi Sumut yang bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan jaminan kerja bagi penyandang disabilitas.
 
Layanan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden No. 60/2020 tentang Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
 
"Melalui layanan ini kami memberikan pendampingan kepada para penyandang disabilitas agar memiliki bekal dan kemampuan sebelum diantarkan kepada pengusaha untuk dapat mempekerjakan mereka," kata Plt Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon.

Baca juga: Pengamat: Perlu pengawasan penerapan kewajiban pekerjakan disabilitas
 
 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022