Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan di 14 wilayah Jadetabek itu meliputi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di LTC Glodok Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Karawaci Kota Tangerang;
7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong, dan ITC BSD Serpong;
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisau Kelapa Dua dan Perumahan Korpri Suradita Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi: Desa Pasir Gombong Kabupaten Bekasi;
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok;
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere.

Jam layanan Samsat Keliling bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah persyaratan harus dibawa agar bisa mengakses pembayaran  pajak kendaraan di Samsat Keliling, yakni  KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022