Jakarta (ANTARA) - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramowardhani menegaskan sudah saatnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan, karena pembahasan RUU tersebut sudah berlangsung selama dua dekade.

"Kita sudah menunggu dua puluh tahun. Saatnya RUU itu disahkan untuk melindungi hak dan kewajiban para pekerja, pemberi kerja, dan penyalur," kata Jaleswari dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Jaleswari menyampaikan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan RUU PPRT yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden.

Baca juga: KSP harap Gugus Tugas dorong pembahasan RUU PPRT di DPR

Baca juga: Komnas Perempuan dorong DPR sahkan RUU PPRT


Pasca-disahkan pada Juli 2022 lalu, ujar dia, Satgas yang beranggotakan perwakilan dari delapan kementerian/lembaga tersebut, langsung bekerja untuk mengidentifikasi berbagai persoalan terkait perkembangan pembahasan RUU PPRT dengan Badan Legislasi DPR RI.

"Kami sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan merumuskan langkah-langkah strategis percepatan-nya," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Satgas percepatan pembentukan RUU PPRT bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil, telah melakukan audiensi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pada Rabu (31/8).

Baca juga: Sosialisasi isu perlindungan PRT perlu digencarkan di kalangan muda

Pada kesempatan itu, tutur Jaleswari, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan mendukung penuh RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-Undang.

"Wapres menekankan pentingnya pekerja rumah tangga dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak untuk tidak didzolimi, tidak direndahkan, dan tidak dieksploitasi," ujar Jaleswari mengutip pernyataan Wapres Ma’ruf Amin.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022