Singaraja (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengingatkan tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) supaya tidak menjadi anggota partai politik (parpol).

"Walau dalam UU Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota parpol, tetapi secara internal, baik di Kementerian Sosial maupun Kemendes PDTT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota parpol," kata anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia di Singaraja, Buleleng.

Menurut dia, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu legislatif 2024 yang saat ini sedang berlangsung, terdapat beberapa aturan yang melarang pihak-pihak tertentu menjadi anggota parpol, di luar UU Pemilu.

Baca juga: Komisi II usulkan penjelasan pelanggaran administrasi pemilu dipisah

Salah satunya adalah larangan menjadi anggota parpol untuk tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

"Jadi, jika nanti ada tenaga PKH maupun TPP ditemukan menjadi anggota parpol, dalam tahapan ini akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk yang menjadi tenaga PKH dan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk tenaga TPP Kemendes PDTT," ucapnya.

Namun, apakah mereka langsung dinyatakan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota parpol? Rudia menegaskan, tidak mesti begitu.

"Bisa saja yang bersangkutan memang benar menjadi anggota parpol. Jika benar, berarti melanggar Perdirjen atau Kepmendes PDT. Silahkan instansi yang menaungi menegakkan aturan internalnya," ujar Rudia pada acara sosialisasi dan implementasi Perbawaslu itu.

Ia menambahkan, terkait pemahaman produk hukum Bawaslu maupun non-Perbawaslu, ada isu-isu krusial yang patut dicermati yakni status jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

"Pemaknaan jabatan lainnya ini tentu perlu dicermati bersama, sehingga ada pemahaman dan persepsi yang sama tentang jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, salah satu larangan untuk tenaga PKH maupun TPP menjadi anggota parpol," ucapnya.

Dilarangnya sejumlah jabatan atau profesi pada kementerian/lembaga, untuk memastikan tidak terjadi pelayanan yang diskriminatif ketika memfasilitasi masyarakat, terutamanya tenaga PKH tugas-tugas identifikasi kebutuhan sosial masyarakat miskin dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan.

"Jika mereka terkontaminasi oleh kepentingan politik misalnya menjadi anggota parpol, bisa jadi dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak profesional, dan berpotensi mementingkan parpol yang menaunginya," ucapnya.

Sementara itu, tugas TPP adalah peningkatan prakarsa, kesadaran, dan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan desa.

"Kedua jabatan ini baik PKH maupun TPP sangat strategis di masyarakat, yang operasionalnya dibiayai oleh anggaran negara. Jadi, sangat tepat mereka dilarang menjadi anggota parpol," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Dalam upaya pencegahan, pihaknya akan mengundang instansi-instansi terkait yang mempekerjakan tenaga profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, mengundang pihak-pihak yang dengan jelas diatur dalam UU Pemilu menjadi anggota parpol. "Kami contohkan, Sekda Klungkung yang mengeluarkan imbauan kepada jajaran ASN-nya, setelah kami melakukan sosialisasi," ucapnya.


Baca juga: KPU-Bawaslu Bogor ajak masyarakat sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan dua opsi pengawas Pemilu 2024 di DOB Papua

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022