Kami kan sudah siap uangnya, infrastrukturnya, serta yang lainnya. Bukan kami yang bikin telat, tapi kajian dari provinsi dan pusat yang telat
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menjelaskan alasan batalnya pencairan dana Satu Miliar Satu Desa atau Samisade yang rencananya berlangsung pada Agustus 2022.

"Kami kan sudah siap uangnya, infrastrukturnya, serta yang lainnya. Bukan kami yang bikin telat, tapi kajian dari provinsi dan pusat yang telat," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Kamis.

Menurutnya, hingga kini Pemkab Bogor masih menunggu kajian dari pemerintah provinsi (pemprov) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa yang menjadi payung hukum Program Samisade.

Iwan pun meminta kepada pejabat di Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri untuk memperlancar kepentingan masyarakat, khususnya perbaikan infrastruktur.

"Kami mohon kepada pengambil kebijakan di Pusat dan provinsi. Tolong semangat kami dalam melakukan akselerasi percepatan pembangunan melalui Samisade ini harus sama frekuensi," kata Iwan

Ia bahkan mengaku siap turun tangan secara langsung membahas kendalanya, untuk mempercepat proses kajian revisi Perbup Samisade.

Baca juga: Pemkab Bogor ingin majukan wilayah pelosok lewat Satu Miliar Satu Desa

"Saya siap kalau memang harus saya pribadi yang datang. Kemarin saya sampaikan kepada dinas-dinas, kalau memang perlu dikawal oleh saya, saya siap dan harus bagaimana," tuturnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menjanjikan pencairan dana Samisade pada Agustus 2022. Saat itu ia berniat tetap memakai Perbup lama yakni nomor 83 Tahun 2020 untuk bisa mencairkan anggaran Samisade.

"Kira-kira pertengahan Agustus kami akan cairkan dana Samisade 2022," kata Renaldi.

Renaldi menerangkan dalam Perbup baru diatur mengenai standar pekerjaan yang harus dipenuhi oleh setiap desa, seperti ketebalan beton dalam pembuatan jalan, hingga spesifikasi lainnya agar menjadi standar baku dalam penggunaan Samisade.

Kemudian Perbup baru juga mengatur soal penggunaan aset desa sebagai objek pembangunan, sehingga pemerintah desa tidak bisa membangun di sembarang lahan.

Seperti diketahui tahun ini Pemkab Bogor kembali menganggarkan Program Samisade dengan nilai pagu Rp395 miliar yang rencananya didistribusikan ke 765 titik di 415 desa se-Kabupaten Bogor.

Baca juga: Menteri Desa ingin "Samisade" Bupati Bogor jadi percontohan nasional
Baca juga: Ketua DPRD Bogor: Ubah payung hukum Program Samisade jadi perda

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022