Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan agar penyelenggara pemilihan umum (pemilu) mempersiapkan secara komprehensif dan paripurna setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk kaitannya dengan penegasan terhadap pelaksanaan pemilu pada daerah otonomi baru (DOB) di Papua maupun Ibu kota Negara (IKN) Nusantara.

"Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu perlu menyusun grand desain terkait pelaksanaan Pemilu di tiga DOB Papua dan IKN dan harus ditegaskan betul tentang penyelenggaraan pemilu 2024 di IKN Nusantara," kata Guspardi saat rapat dengar pendapat (RDP), Jakarta, Rabu.

Guspardi menggarisbawahi, bahwa dengan disahkannya undang-undang tentang pemekaran Papua dengan tiga DOB yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, serta IKN Nusantara maka memberikan implikasi kepada pengaturan Pemilu 2024.

Baca juga: Komisi II usulkan penjelasan pelanggaran administrasi pemilu dipisah

Dampaknya, ujarnya lagi, akan tercermin pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

"Jangan sampai membuka ruang bagi pengurus partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR RI bersama Pemerintah untuk dijadikan sebagai daerah pemilihan baru pada pemilu 2024," tuturnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan partai politik peserta pemilu harus memenuhi dan melengkapi persyaratan yaitu wajib memiliki kantor dan pengurus di daerah tersebut, sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Apakah parpol-parpol yang ada sudah punya kepengurusan dan kantor di level provinsi di tiga DOB Papua dan IKN? Tentu hal ini akan berpotensi menjadi kendala," katanya.

Sementara, ujarnya lagi, proses tahapan pemilu sudah berjalan sampai pada tahap pendaftaran partai politik dan saat ini masuk tahap verifikasi.

"Jadi jangan sampai timbul permasalahan dan membuka ruang kepada partai politik untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan yang akan diambil harus dilakukan kajian yang mendalam atas persoalan tersebut," ucapnya.

Untuk itu, ia berharap agar dalam menentukan kebijakan kepesertaan Pemilu 2024 untuk DOB Papua dan IKN harus secara hati-hati dibahas sebelum diputuskan. Ia menilai potensi gugatan dari masyarakat terutama partai politik harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan yang akan ditetapkan nantinya.

"Tidak kalah pentingnya juga bahwa KPU RI bersama Bawaslu RI juga dituntut dan diwajibkan untuk memenuhi komisioner KPUD dan Badan Pengawas Pemilu Daerah di Daerah Otonomi Baru tersebut sebagai penyelenggara pemilu di daerah tersebut," kata anggota Baleg DPR RI itu.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IV DPR panen bawang merah bersama petani milenial
Baca juga: Komisi II DPR setujui perubahan aturan DKPP

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022