Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Penyidikan tersebut setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi perkara hingga pihak-pihak sebagai tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.

KPK saat ini masih mengumpulkan bukti, di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," katanya.

Baca juga: Kejagung tahan mantan komisaris PT CTSP terkait korupsi izin tambang
Baca juga: KPK temukan indikasi kebocoran pajak batu bara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022