Malang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang memberikan pendampingan bagi seorang siswa berusia 12 tahun yang menjadi korban perundungan serta mengawal proses hukum perkara perundungan terhadap anak tersebut.
​​​​
"Kami mendampingi pada saat berada di Polresta Malang Kota, untuk menjelaskan kronologi, termasuk pengambilan visum terhadap korban," kata Pengurus LPA Kota Malang Divisi Anak Yuning Kartika Sari di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

"Ada sejumlah langkah yang dilakukan LPA, agar membuat orang tua ini merasa (anaknya) ada pendampingan, mendapat perhatian. Itu yang kami lakukan," katanya.

Sekretaris LPA Kota Malang Diah Mursida mengatakan bahwa lembaga juga memberikan pendampingan psikologis untuk membantu penyembuhan trauma korban perundungan.

"Nanti kami juga akan ada dari tim psikologi. Jadi memang butuh waktu untuk mengatasi trauma anak, oleh karena itu kami tetap akan melakukan pendampingan," katanya.

Seorang siswa sekolah menengah pertama swasta di Kota Malang dirundung oleh teman-temannya di satu rumah. Rekaman video yang beredar menunjukkan anak itu dipukul, ditaburi bedak, hingga dilepas pakaiannya.

Kepolisian Resor Kota Malang Kota telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan tersebut. Keempat tersangka pelaku perundungan usianya di bawah 14 tahun.

Tersangka pelaku perundungan dijerat menggunakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam mendapat hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan.

Yuning mengatakan bahwa selain mendampingi korban, LPA berupaya memastikan penanganan perkara perundungan terhadap siswa sekolah menengah pertama tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:
Polisi menetapkan tiga tersangka perundungan anak Tasikmalaya
Korban "cyberbullying" kian meningkat di kalangan anak-anak dan remaja


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022