Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami aktivitas keuangan di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Dua saksi tersebut masing-masing Direktur Keuangan dan SDM PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti dan sfaf khusus legal PT SMS Pebriansyah Azhar.

"Di dalami mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

KPK memeriksa keduanya di Mako Polda Sumsel, Jumat (2/9), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan dua saksi itu terkait dengan legalitas pendirian PT SMS.

KPK pada hari Jumat (2/9) menginformasikan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel tersebut.

Penyidikan tersebut setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.

KPK saat ini masih mengumpulkan bukti, di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus itu.

Baca juga: KPK periksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi BUMD di Sumsel
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh BUMD di Sumsel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022