Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di tiga wilayah kawasan DKI Jakarta pada Minggu ini yang beroperasi mulai pukul 7.00 hingga 12.00 WIB.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro hari ini, layanan SIM keliling tersebut di sebar di tiga wilayah sebagai berikut.
Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Samping McD Duren Sawit Jakarta Timur'
Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat
Jakarta Pusat di Parkir Timur Gelora Bung Karno Senayan.

Sebelumnya mendatangi gerai SIM keliling, warga harus membawa dokumen berupa SIM yang masih berlaku dan  KTP masing-masing disertai salinan fotokopi, kemudian setelah tiba di lokasi pemohon diminta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan  tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022