banyak calon penumpang yang terkejut
Jakarta (ANTARA) - Tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dijual di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mengalami kenaikan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Petugas penjualan tiket Perusahaan Otobus (PO) Madu Krismo, Malik mengatakan, kenaikan terjadi sejak hari Minggu (4/9) kemarin setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.

"Harga naik sejak kemarin. Kenaikan berkisar Rp30 ribu," kata Malik di Jakarta, Senin.

Malik mengatakan bahwa pihaknya pada sebelumnya menjual tiket bus AKAP tujuan Surabaya seharga Rp280 ribu dan tiket tujuan Denpasar seharga Rp500 ribu.

Dia mengatakan dengan penyesuaian harga tiket imbas kenaikan BBM tersebut banyak calon penumpang yang terkejut.

"Ada keluhan, penumpang kaget kemarin belum tahu. Terus dijelaskan karena harga BBM naik," ujar Malik.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh petugas penjualan tiket PO Bus Satoso, Defi, yang mengatakan ada penyesuaian harga tiket untuk tujuan Yogyakarta.

"Untuk PO Santoso alami kenaikan Rp20 ribu dari tarif awalnya, sebelumnya tiket Jakarta - Jogjakarta itu Rp200 ribu," ujar Defi.

Defi menjelaskan penyesuaian harga tiket tersebut tergantung dengan kebijakan masing-masing PO Bus. Dia mencontohkan ada PO bus yang tidak menaikkan harga tiket.

"Kalau untuk PO Indoren, tidak alami kenaikan karena tarif Bus Double Deck. Soalnya ini kelas super, jadi tarifnya sedari awal Rp400 ribu," kata Defi.

Sebelumnya pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.
 
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9), mengatakan pemerintah juga menyesuaikan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter.
 
Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menyesuaikan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
 
“Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.
Baca juga: Dinilai berkualitas rendah, Premium harusnya dilarang di Jakarta
Baca juga: SPPSI Jakarta: Perilaku konsumen berubah setelah harga Pertamax naik
Baca juga: Pekerja Pertamina Jakarta minta BPH Migas awasi ketat BBM bersubsidi

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022