Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi sebenarnya sudah cukup jelas bahwa dana subsidi adalah untuk kelompok masyarakat tidak mampu
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebutkan pemerintah seharusnya melakukan penyesuaian harga BBM sejak dulu, mengingat lebih dari 70 persen anggaran subsidi bahan bakar tersebut justru dinikmati kelompok masyarakat mampu.

"Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi sebenarnya sudah cukup jelas bahwa dana subsidi adalah untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Harusnya (harga BBM) naik sejak dahulu. Jangan sampai masyarakat mampu terlena menikmati yang bukan haknya," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Harga minyak dunia yang fluktuatif menyebabkan ketidakpastian dan berdampak signifikan pada APBN. Pada 2022, anggaran subsidi dan kompensasi energi, termasuk BBM naik tiga kali lipat dari Rp152 triliun menjadi Rp502 triliun akibat kenaikan harga minyak dunia tersebut.

Diperkirakan, angka itu dapat terus naik seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi COVID-19. Selain membebani APBN, subsidi dan kompensasi tersebut mayoritas dinikmati oleh masyarakat mampu.

Menurut Mamit, penyesuaian harga BBM yang baru saja dilakukan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan. Dampak dari kenaikan, seperti daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pasti sudah diperhitungkan dengan baik.

"Anggaran yang sebesar itu idealnya dapat digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor yang dibutuhkan masyarakat kelas bawah," tambahnya.

Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM, yaitu Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Sebagian penghematan anggaran subsidi akibat kenaikan harga BBM tersebut dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran berupa bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150.000 per bulan dan mulai diberikan September 2022 selama empat bulan.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah, yang diberikan sebesar Rp600 ribu.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga diperintahkan untuk menggunakan dua persen dana transfer umum sebesar total Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan nelayan.

Baca juga: OJK optimistis ekonomi tumbuh di atas 5 persen meski harga BBM naik
Baca juga: Wamenkeu: Pemerintah jaga stabilitas harga komoditas pascakenaikan BBM
Baca juga: Harga barang naik di pasar Badung dampak kenaikan harga BBM

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022