"Selain itu pemerintah juga mengambil langkah-langkah untuk pengendalian inflasi, serta menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian daerah," kat
Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyerahkan dokumen Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo tahun 2022, kepada DPRD Provinsi Gorontalo.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf pada rapat paripurna ke-89 di gedung DPRD, Senin.

Hamka mengatakan APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 lebih difokuskan lagi dalam hal pembiayaan diantaranya untuk kegiatan rutin, terutama belanja wajib dan mengikat pada semua OPD, pembayaran premi asuransi, iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Selain itu pemerintah juga mengambil langkah-langkah untuk pengendalian inflasi, serta menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian daerah," kata Hamka.

Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 diperkirakan semakin terakselerasi dari capaian yang positif pada tahun 2021 dan triwulan I tahun 2022.

Akselerasi perekonomian pada 2022 diperkirakan akan didorong oleh semakin membaik-nya beberapa faktor positif dari sisi permintaan dan penawaran, seiring dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

"Oleh karenanya penyusunan APBD harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBD sebagai instrumen otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi. Semua ditujukan bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik,”katanya.

Selanjutnya dokumen nota rancangan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2022 ini, akan ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Provinsi Gorontalo sesuai aturan maupun mekanisme yang berlaku.

 

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022