Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap
Jakarta (ANTARA) - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri atas Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri terus mengakselerasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa saat ini aturan tersebut tengah dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat serta Pemerintah Provinsi.

“Harapannya, sebelum aturan ini benar-benar diimplementasikan, masyarakat sudah siap,” kata Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Korlantas usulkan hapus biaya BBN2 dan pajak progresif kendaraan

Rivan mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun yang tidak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Ia menyebutkan sampai dengan Desember 2021, dari sekitar 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada sekitar 39 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp100 triliun.

Rivan mengungkapkan, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB serta memaksimalkan validitas data kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Nasional saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta dukungan validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

 Kemendagri melalui Dinas Pendapatan Daerah akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No. 28 Tahun 2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB).

“Selain itu memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB,” katanya.

Baca juga: Kakorlantas jelaskan manfaat membayar pajak kendaraan bermotor

Sementara itu Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0, serta implementasi Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 85.

Pasal 85 dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

“Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen,” ujar Rivan.

Ia berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” katanya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022