terdapat beberapa LJKNB yang kurang permodalan atau pendanaan serta memiliki kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus.

"Pasalnya terdapat beberapa LJKNB yang kurang permodalan atau pendanaan serta memiliki kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Jakarta, Senin.

Untuk itu, salah satu fokus utama OJK kini adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan, serta melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

Ogi mengatakan terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya, akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Meski demikian, ia menyampaikan secara umum sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masih berada dalam kondisi yang baik. Penghimpunan premi sektor asuransi pada Juli 2022 meningkat, dengan penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun serta asuransi umum bertambah Rp8,6 triliun.

Selain itu, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Juli 2022 sebesar Rp385 triliun. Profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio kredit macet tercatat sebesar 2,72 persen.

"Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen (yoy), dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun," tambahnya.

Di sisi lain, ia melanjutkan perusahaan teknologi finansial peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen (yoy), meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.

Permodalan di sektor IKNB pun terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen atau berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.


Baca juga: OJK: Kredit perbankan turun menjadi Rp6.159,33 triliun pada Juli
Baca juga: Wapres minta sinergi industri jasa keuangan demi hadapi gejolak global
Baca juga: OJK tingkatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha Wanaartha Life

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022