AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi yang memiliki badan hukum berbentuk usaha bersama.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menanti Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang reliabel dan bisa menyelesaikan masalah perusahaan asuransi tersebut.

Adapun permasalahan utama yang melanda Bumiputera adalah adanya kewajiban yang cukup besar dibanding aset yang dimiliki.

"Untuk RPK-nya, kami sedang dalam proses menanti dari para pengurus, Badan Perwakilan Anggota (BPA), maupun direksi dan komisaris," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Langkah penyehatan keuangan tersebut, kata dia, merupakan proses lanjutan setelah organ AJB Bumiputera sudah lengkap, baik BPA, direksi, maupun komisaris.

Baru-baru ini OJK telah menyetujui BPA resmi di asuransi jiwa tersebut, yang merupakan lembaga tertinggi.

"Dari BPA itu, sudah mengajukan calon direktur utama dan sudah kami setujui," tuturnya.

Ogi menjelaskan bahwa AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi yang memiliki badan hukum berbentuk usaha bersama sehingga pemegang saham adalah pemegang polis.

Maka dari itu, pemegang polis Bumiputera saat ini terus meminta klaim kepada perusahaan secara organisasi dan harus ditindaklanjuti.

Sebelumnya, korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai bersama dan serentak secara nasional pada tanggal 23—25 Mei 2022 untuk menuntut kepastian penyelesaian kasus yang tak kunjung tuntas sejak 2017.

Aksi tersebut karena makin kaburnya penyelesaian kasus gagal bayar Bumiputera hingga hari ini, selain sudah terbentuk Dewan Komisioner baru OJK masa bakti 2022—2027.

Nasabah korban Bumiputera sudah melakukan berbagai upaya untuk mendesak penyelesaian kasus gagal bayar itu sebelum melakukan aksi tersebut, antara lain, menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI pada tahun 2020, serta penyampaian surat somasi kepada manajemen Bumiputera dan OJK.

Baca juga: OJK: Beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non Bank perlu perhatian khusus
Baca juga: OJK: Kredit perbankan turun menjadi Rp6.159,33 triliun pada Juli

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022