Pemda tidak lagi merasa ragu untuk melaksanakan apa yang sudah diarahkan
Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak langsung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Secara regulasi, sudah terpenuhi semua aspek hukumnya. Sehingga Pemda tidak lagi merasa ragu untuk melaksanakan apa yang sudah diarahkan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Senin.

Ia menyebutkan sesuai dengan regulasi yang ada, Pemprov akan mengalokasikan BTT untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak kenaikan harga BBM seperti sopir angkot, tukang ojek, nelayan dan masyarakat terdampak lainnya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Saat ini sedang kita hitung datanya atas alokasi dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu dari DAU dan Bagi Hasil Pajak," ujar dia.

Baca juga: Kemensos pantau langsung penyaluran bansos di Kota Cilegon

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten Imaduddin Sahabat mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang sigap menangani persoalan inflasi ini.

"Provinsi Banten pada bulan Agustus ini mengalami deflasi 0,16 persen," tutur dia.

Terkait dengan pengendalian inflasi, Mendagri sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Baca juga: Kemensos salurkan bantuan tunai PKH Banten sebesar Rp212 miliar

Ada beberapa komponen anggaran yang bisa dioptimalkan dalam rangka pengendalian inflasi, pertama melalui Dana Desa yang ada di Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, dimana besarannya sampai akhir bulan Agustus 2022 masih di angka 68 triliun.

Kemudian Bantalan Sosial yang ada pada Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp24,17 triliun, yang di dalamnya terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12,40 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp9,60 triliun dan DTU sebesar Rp2,17 triliun.

Baca juga: Pemkot Mataram siapkan anggaran BTT untuk bansos kenaikan BBM

Pewarta: Mulyana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022