Jakarta (ANTARA/JACX) - Tangkapan layar artikel berjudul "Ma'ruf amin, muslim wajib sodakoh bantu pemerintah" beredar di Twitter sejak 3 September 2022.

Terdapat pula foto Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin berpakaian abu-abu dan menggunakan kopiah hitam, dalam artikel yang tampak dipublikasikan pada 1 September 2022 itu.

Dalam foto tersebut, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu juga terlihat sedang berdiri di mimbar dengan tulisan "YAYASAN WAQAF AL MUHAJIRIEN JAKAPERMAI" di depannya.

Lantas, benarkah Ma'ruf Amin wajibkan muslim bersedekah untuk bantu pemerintah sebagaimana termuat dalam artikel di Twitter?
 
Penjelasan:
Penelusuran ANTARA memperlihatkan artikel yang diunggah di Twitter itu telah diubah di bagian judul.

Artikel sebenarnya berjudul "Wapres Maruf Minta Pengawasan di Pondok Pesantren Ditingkatkan" disiarkan pada 1 September 2022 oleh situs berita tantrum.id.

Laporan yang aslinya berisi 10 paragraf itu membahas tanggapan Wapres Ma'ruf Amin terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di salah satu pesantren di Tangerang.  

Politisi asal DKI Jakarta tersebut meminta agar kegiatan di sekolah-sekolah Islam itu diawasi untuk mengantisipasi munculnya generasi muda dengan sikap yang tidak baik.

Sementara foto yang dicantumkan pada artikel di Twitter merupakan foto asli.

Berikut isi keterangan foto milik Biro Adpim Jabar tersebut:
"Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin memberikan Ceramah Umum dalam rangka Milad ke-37 Yayasan Waqaf Al Mihajirien Jakapermai, di Gedung Pusdiklat Al Muhajirien, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi."

Klaim soal Ma'ruf Amin yang mewajibkan muslim sedekah untuk bantu pemerintah pun terbantahkan dan termasuk informasi bohong.

Klaim: Ma'ruf Amin wajibkan muslim sedekah bantu pemerintah
Rating: Disinformasi

Baca juga: Wapres Ma'ruf sebut kasus kekerasan di ponpes coreng dunia pesantren

Cek fakta: Hoaks! Wapres Ma'ruf Amin ucapkan Natal dengan pakaian Sinterklas

Cek fakta: Hoaks! Foto "video call" Wapres Ma'ruf Amin dan Xi Jinping

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022