Jakarta (ANTARA) - Menurut data Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) yang dihimpun di Jakarta hingga Senin (5/9) disebutkan sebanyak 2.101.089 hewan ternak telah divaksinasi.

Menurut data yang dirilis di Jakarta, Selasa, hewan ternak di 24 provinsi dan 296 kabupaten/kota telah tertular PMK dengan jumlah sebanyak 518.089 ekor.

Jenis hewan ternak tertular PMK tersebut, sapi (491.193 ekor), kerbau (20.868 ekor), domba (1.864 ekor), kambing (4.076 ekor), dan babi (88 ekor).

Baca juga: Satgas: 1,87 juta ekor hewan telah divaksin PMK

Sementara hewan ternak yang telah sembuh dari PMK sebanyak 379.924 ekor, dan belum sembuh sebanyak 118.859 ekor.

Hewan ternak yang mati akibat PMK sebanyak 7.893 ekor dengan kematian sapi (7.649 ekor), kerbau (149 ekor), domba (36 ekor), dan kambing (59 ekor). Kemudian potong bersyarat sudah dilakukan pada hewan ternak sebanyak 11.413 ekor.

PMK muncul pertama kali di Jawa Timur yang dikonfirmasi pada 5 Mei 2022.

Cara mencegah PMK, antara lain membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, melarang pemasukan ternak dari daerah lain, karantina dengan ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendisinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah gencar melakukan pemeriksaan guna menekan penyebaran PMK pada hewan ternak.

Baca juga: Satgas: 1,63 juta ekor hewan telah divaksin PMK

Baca juga: Satgas laporkan 326.867 ternak sembuh dari penyakit mulut dan kuku


Pemerintah juga melakukan vaksinasi yang diprioritaskan pada ternak sehat yang berada di zona merah dengan populasi ternak besar serta angka kasus tinggi.

Ia menambahkan pemerintah juga memberikan obat-obatan dan vitamin untuk mengobati gejala klinis yang tampak serta meningkatkan imunitas dan stamina hewan ternak sebagai upaya menekan penyebaran PMK.

Upaya lainnya dengan melaksanakan potong bersyarat terhadap ternak yang terkonfirmasi PMK sesuai dengan anjuran pemerintah.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022