Pelanggaran 'overstay' terhitung sejak tahun 2020. Jadi, dia tinggal di Indonesia selama dua tahun.
Mataram (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penahanan atau detensi terhadap seorang warga Malaysia berinisial MA (55), karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay).

"Pelanggaran 'overstay' terhitung sejak tahun 2020. Jadi, dia tinggal di Indonesia selama dua tahun," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan, di Mataram, Selasa.

Victor mengatakan bahwa pria asal negeri jiran tersebut kini telah ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mataram.

MA ditahan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi, yang bersangkutan melanggar ketentuan izin tinggal selama 60 hari sesuai yang diatur dal Undang-Undang Keimigrasian," ujar dia pula.

Keberadaan MA di wilayah hukum Imigrasi Mataram terungkap dari hasil penyelidikan lapangan. Petugas menangkapnya bersama tim dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda NTB pada 22 Agustus 2022.

"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu kawasan perumahan wilayah Lembar, Lombok Barat," ujarnya.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa MA berada di Lombok bersama seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri.

"Mengaku-nya nikah siri dengan perempuan di Lombok Barat ini," kata Victor.

Dengan menyatakan hal demikian, MA datang ke Lombok untuk niat bertemu dengan istri. Dia pun berencana mengajak istrinya pindah ke Malaysia.

"Jadi, tidak ada aktivitas lain. Memang MA dan istri sudah mau pindah ke Malaysia, tetapi posisi saat itu pandemi COVID-19, jadi dia tidak bisa pulang," ujar dia.

Kepada petugas, MA sudah mengakui kesalahan tentang "overstay". MA juga dengan sengaja tidak melapor ke imigrasi tentang keberadaan dirinya di Lombok, karena takut kena hukuman denda dan deportasi atau pemulangan.

"Pelaku ini tahu kalau dirinya 'overstay'. Tetapi tidak ada iktikat baik untuk melapor ke kantor imigrasi," ujarnya pula.

Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mataram Putu Agus Eka Putra melanjutkan, dari catatan keimigrasian, MA terungkap pernah dideportasi. pelanggaran serupa, "overstay".

"Itu (deportasi) di tahun 2018," kata Agus.

Namun dari pendeportasian di tahun 2018, MA tidak diberikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia, karena alasan kemanusiaan, memiliki istri di Lombok.

"Kemudian masuk lagi di tahun 2020. Lewat jalur resmi di TPI Entikong. Jadi ini yang kedua dia melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya pula.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya kini masih melakukan penahanan terhadap MA sampai menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia.

"Koordinasi ini berkaitan dengan penerbitan dokumen perjalanan atau Sijil Perlakuan Cemas (SPC) untuk MA. Jadi kalau itu sudah keluar, baru bisa kami deportasi," ujar dia lagi.
Baca juga: 195 warga Malaysia jadi korban sindikat penipuan ketenagakerjaan
Baca juga: PLBN Badau dibuka, warga perbatasan RI-Malaysia antusias buat paspor

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022