Padang (ANTARA) - Divisi Imigrasi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang menyatakan kesiapan memberikan pelayanan keimigrasian jika rute penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) kembali dibuka.

"Kami secara sumber daya manusia (SDM) atau sarana dan prasarana sudah siap jika BIM Padangpariaman kembali dibuka sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia (entry point) bagi pelaku perjalanan luar negeri," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar), Novianto Sulastono di Padang, Selasa.

Ia mengatakan, penerbangan internasional melalui BIM sempat ditutup sementara oleh pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai serta pengendalian pandemi COVID-19 hingga saat ini.

Namun setelah kondisi mulai membaik dan angka COVID-19 terkendali, muncul wacana untuk membuka kembali penerbangan internasional melalui bandara "urang awak" tersebut.

Ia menyebutkan, beberapa regulasi telah turun dari pemerintah pusat. Salah satunya Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 pusat tertanggal 1 September yang menyatakan bandara internasional sebagai pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Sejumlah regulasi sudah ada, tinggal pelaksanaannya saja. Mungkin menunggu keputusan serta koordinasi terkait seperti otoritas bandara serta maskapai penerbangan," katanya.

Baca juga: Imigrasi Padang tolak kedatangan 22 WNA melalui BIM
Baca juga: Pemudik di BIM disambut kesenian Saluang dan Rabab

Novianto tidak menampik bahwa dibukanya kembali BIM sebagai pintu masuk penerbangan internasional akan berpengaruh pada peningkatan volume kedatangan orang asing ke Sumbar.

"Peningkatan itu tentunya akan dibarengi oleh kemungkinan-kemungkinan pelanggaran di bidang keimigrasian, keamanan maupun ketertiban. Sehingga fungsi pengawasan juga harus ditingkatkan," katanya.

Pihak Imigrasi akan menyeleksi secara ketat setiap WNA yang masuk serta mengawasi aktivitas yang bersangkutan ketika telah berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar.

Ia menyatakan, jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar akan terus melaksanakan komitmen dan amanat Undang-undang tentang Keimigrasian, dengan satu prinsip, yaitu setiap orang asing di Sumbar harus dalam pengendalian.

Keberadaan orang asing di Sumbar harus membawa manfaat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. "Salah satunya untuk kepentingan investasi dan pariwisata," katanya. 
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022