Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatakan dengan adanya persyaratan bagi pelaku perjalanan wajib melakukan vaksinasi booster (penguat) dapat meningkatkan cakupan vaksinasi di daerah tersebut.

"Adanya peraturan perjalanan yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk melakukan vaksinasi penguat ini sangat baik," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan dapat menambah cakupan vaksinasi di daerahnya. "Peraturan perjalanan wajib vaksinasi penguat ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi, dan syarat tersebut harus konsisten di simpul transportasi," katanya.

Baca juga: Pemprov Lampung: Vaksinasi booster remaja dalam tahap koordinasi

Dia menjelaskan untuk mendukung percepatan vaksinasi yang didorong dengan adanya syarat perjalanan wajib vaksinasi penguat di setiap simpul transportasi telah disediakan sejumlah dosis vaksin.

"Ini harus dilakukan konsisten di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan simpul transportasi lainnya, supaya masyarakat bisa tergerak untuk ikut vaksinasi dan di sana pun disediakan vaksin bagi yang belum melakukan vaksinasi penguat," ucapnya.

Lebig lanjut, ia mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan sosialisasi agar kesadaran kolektif dalam melakukan vaksinasi bisa tercipta.

"Kasus positif COVID-19 ini masih terjaga dan saat ini masyarakat kadang enggan untuk divaksin, tidak seperti dahulu. Jadi, menumbuhkan kesadaran mereka untuk vaksin agar cakupan semakin tinggi ini terus dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Epidemiolog: Vaksinasi booster kedua nakes putus mata rantai penularan

Baca juga: Pemkot Bandarlampung minta petugas jemput bola vaksinasi booster warga


Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, target vaksinasi di Lampung total ada 7.558.816 orang.

Untuk dosis pertama cakupan telah mencapai 80,95 persen atau sebanyak 6.119.232 orang, dosis kedua mencapai 64,68 persen atau 4.888.777 orang, dosis ketiga 17,14 persen atau 1.295 821 orang, dan dosis keempat 6,61 persen atau 38.937 orang.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022