Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.

"Hari ini, M. Taufik diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda SJ pada tahun 2018-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selain M. Taufik, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2016-2021 Yoory Corneles. Saat ini, KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.

Pada Jumat (15/7), Ali menyampaikan KPK masih mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi itu. Dengan adanya penyidikan, katanya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK dalami dugaan pihak tertentu di Setneg terima dana proyek PT DI

Meskipun begitu, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Menurut Ali, KPK akan menyampaikan kepada publik setelah penyidikan dianggap cukup.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Dia menambahkan pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memanggil 22 orang saksi yang terdiri atas pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, dan notaris.

KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai pada tahapan persidangan.

Baca juga: KPK periksa M Taufik mendalami anggaran pengadaan tanah di Munjul DKI

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022