Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) geram lantaran Bos Djarum Grup Robert Budi Hartono dan Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim kembali mangkir dari undangan kedua Pansus BLBI DPD.

Ketua Pansus BLBI DPD Bustami Zainudin dalam Rapat Pansus BLBI DPD di Jakarta, Kamis, menyayangkan ketidakhadiran keduanya karena dianggap tidak menghargai dan menghormati maruah lembaga DPD RI, sehingga akan segera dikirimkan surat undangan ketiga kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim.

“Dulu mereka minta-minta tolong dibantu negara, sehingga negara memberikan kepercayaan dengan memberikan utang. Tetapi sekarang, saat negara mau bertanya mengapa fasilitas BLBI ini menjadi masalah, justru mereka enggan datang," kata Bustami dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Hadir dalam Rapat Pansus ini, Wakil Ketua Pansus yang juga Senator asal Kalimantan Barat Sukiryanto, Senator asal Sulawesi Tenggara Amirul Tamin, Senator asal Papua Filep Wamafma, Senator asal Jawa Timur Ahcmad Nawardi, Senator asal Lampung Abdul Hakim, dan Staf Ahli Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho.

Bustami mengungkapkan Robert Budi Hartono mengirimkan surat kepada Pansus BLBI DPD yang berisi penjelasan versinya terkait akuisisi PT Bank Central Asia (BCA). Selain itu, dalam suratnya dia beralasan tidak bisa hadir lantaran sedang mendampingi keluarga yang sedang sakit di Singapura.

Berbeda dengan Budi Hartono, Sjamsul Nursalim justru tidak memberikan respons terkait surat undangan Pansus BLBI DPD, sehingga dinilai tidak menghormati DPD. Sjamsul hanya mengirimkan surat yang berisi alasan tidak mengetahui terkait BLBI yang diterima oleh BCA karena BLBI terjadi tahun 1998, sedangkan dirinya baru membeli BCA pada 2002.

Padahal, menurut data yang dimiliki oleh Pansus BLBI DPD, masalah dari BCA bukan hanya terkait BLBI saja, tetapi juga terkait obligasi rekap BLBI yang dipegang BCA sebesar Rp60 triliun.

“Dengan memegang rekap ini seolah-olah pemerintah berutang pada BCA Rp60 triliun, setahun bayar bunga Rp6 triliun. Ini cara yang diusulkan Dana Moneter Internasional (IMF) agar BCA dan beberapa bank lain penerima rekap layak untuk beroperasi, sehingga asetnya dinilai sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya mengundang Budi Hartono untuk mendapatkan penjelasan utuh dan komprehensif mengenai pembelian Rp5 triliun untuk 51 persen saham BCA oleh Grup Djarum yang diduga melanggar hukum karena nilai pasar BCA saat itu di atas Rp100 triliun.

Sebagai pemegang obligasi rekap, BCA telah menerima Rp6 triliun dari 2002-2022, hingga tahun 2045 nanti. Selain itu dalam 20 tahun terakhir, BCA telah menerima Rp120 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bustami memastikan, panggilan ketiga untuk keduanya akan dilayangkan segera pada awal pekan depan dan akan terus memanggil dua konglomerat tersebut sampai memenuhi undangan. Sedangkan untuk Sjamsul Nursalim, sudah dipersiapkan langkah hukum keras karena sudah benar-benar tidak menghormati DPD.

Baca juga: DPD RI minta pembayaran subsidi bunga obligasi eks BLBI diberhentikan

Baca juga: Pansus BLBI DPD kembali undang Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022