Ini hasil kesepakatan Komisi VII yang terdiri dari sembilan fraksi yang hadir bersepakat terhadap seluruh aspek dan elemen yang ada untuk asumsi makro sektor ESDM
Jakarta (ANTARA) - Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM menyepakati asumsi makro sektor energi dan sumber daya mineral dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

"Ini hasil kesepakatan Komisi VII yang terdiri dari sembilan fraksi yang hadir bersepakat terhadap seluruh aspek dan elemen yang ada untuk asumsi makro sektor ESDM," kata Pimpinan Sidang Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dalam rapat kerja tersebut, parlemen dan pemerintah menyepakati harga minyak mentah Indonesia (ICP) tahun depan berada pada angka 95 dolar AS per barel, lifting minyak bumi sebanyak 660 ribu barel per hari (BOPD), lifting gas bumi sebanyak 1,1 juta BOEPD, dan cost recovery senilai 8,5 miliar dolar AS.

Selanjutnya volume BBM bersubsidi dan elpiji bersubsidi juga disepakati dengan rincian minyak tanah sebanyak 0,5 juta kiloliter, minyak solar 17 juta kiloliter, dan elpiji ukuran tabung tiga kilogram 8 juta metrik ton.

Baca juga: Kementerian ESDM raih pagu indikatif Rp6,89 triliun pada 2022

Kemudian Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM juga sepakat mengenai nilai subsidi tetap minyak solar sebesar Rp1.000 per liter dan subsidi listrik sebesar Rp72,33 triliun.

Selain menyepakati asumsi makro sektor energi, parlemen juga menyetujui pagu anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp5,72 triliun.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dengan Komisi VII DPR RI mengenai asumsi makro energi dan pagu anggaran tersebut.

"Kami mengapresiasi sekali kerja sama yang dilakukan dan dari bahasan-bahasan ini timbul output yang tadi telah kita sepakati bersama. Semoga tahun depan kita bisa melaksanakan semua program ini dengan baik," kata Menteri Arifin.

Baca juga: Subsidi listrik 2022 diusulkan naik jadi Rp61,83 triliun

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022