Jakarta (ANTARA) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penggunaan sisa anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 sebesar Rp39,21 miliar pada jenis kegiatan administrasi dan direalokasikan untuk kegiatan pokok OJK.

"Setuju? Kita setujui ya," kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir yang disambut kata setuju oleh para anggota Komisi XI DPR dalam Rapat Kerja (Raker) bersama OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Kahar memerinci sisa anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan operasional OJK senilai Rp5,95 miliar dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, antara lain penguatan transformasi ekonomi digital dan pengawasan onsite daerah dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Kemudian untuk kegiatan administratif sebesar Rp30,02 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kewajiban perpajakan masa Desember 2022, initial cost operasional kantor baru OJK, dan cost sharing. Sementara untuk kegiatan pengadaan aset mencapai Rp3,23 miliar dalam rangka renovasi gedung atau kantor di daerah.

Baca juga: Komisi XI DPR setujui penyesuaian anggaran OJK, menjadi Rp6,30 triliun

Menurut Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, sisa anggaran tahun 2022 tersebut berasal dari kelebihan pembayaran beban imbalan pasca kerja iuran pasti tahun 2021 kepada dana pensiun OJK.

"Ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK tahun 2021 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Surat Anggota II BPK Nomor 54/S/IVXV/05/2022 tanggal 25 Mei 2022," ungkap Mirza dalam kesempatan yang sama.

Dalam LHP tersebut, lanjut dia, BPK merekomendasikan agar OJK tidak membayar iuran ke dana pensiun OJK pada tahun 2022 sampai seluruh kelebihan iuran pemberi kerja tahun 2021 habis diperhitungkan sebagai iuran pemberi kerja tahun 2022

Selain itu OJK juga diminta untuk memastikan persetujuan DPR atas penggunaan sisa anggaran tahun 2022 tersebut.

Baca juga: Komisi XI DPR setujui anggaran OJK tahun 2022 senilai Rp6,32 triliun

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022