Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Adapun kronologis sebagai berikut, sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Setelah itu, pada tahun 2014, lanjut Firli, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014—2019 dan dia pun kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yakni menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.

Eltinus yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Hal itu berlanjut pada tahun 2015. Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus menawarkan proyek ini kepada tersangka lainnya, yakni Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM), dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Baca juga: KPK tahan Bupati Mimika sebagai tersangka korupsi
Baca juga: Bupati Mimika tiba di Gedung Merah Putih KPK


Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus pun sengaja mengangkat tersangka Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika Marthen Sawy (MS) sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, kata Firli, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Tidak hanya itu, Eltinus juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA menyubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika. Namun, Firli menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai Komisaris PT NKJ.

Dalam pelaksanaan proyek ini, ternyata progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian, sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

"Dengan demikian, seluruh perbuatan para tersangka itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ucap Firli.

Akibat perbuatan para tersangka itu, lanjut dia, timbul kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus pun diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Dengan demikian, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022