Makassar (ANTARA) - Tiga Gubernur dari wilayah Sulawesi menyatakan sikap sepakat tidak memperpanjang izin kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU oleh Panja Vale Komisi VII di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kepada Renja PT Vale Indonesia Tbk Komisi VII DPR RI.

Para Gubernur meminta, konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.

Gubernur Andi Sudirman mengaku, keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

"Yang dilakukan PT Vale kurang optimal dalam memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke Pemprov, sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka," jelasnya.

Baca juga: DPRD Luwu Timur soroti PT Vale mencemari Pulau Mori

Jika konsesi lahan Vale dapat dikelola oleh BUMD, kata dia, maka akan siap mengontrol untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami mempertahankan ini bukan karena kami Gubernur. Atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat," tegasnya.

"Sulsel memiliki kekayaan SDA yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat langsung. kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri, kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi juga meminta agar tidak memberikan izin perpanjangan kontrak karya PT Vale.

"Konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah jadi ini sudah tidak panjang. Sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah," ujarnya.

Sama halnya diungkapkan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura yang juga mengusulkan hal tersebut.

Baca juga: Penjualan nikel PT Vale Indonesia capai 208 juta dolar AS

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022