Washington (ANTARA) - Perusahaan-perusahaan yang membantu memfasilitasi transaksi di pasar mata uang kripto harus mendaftar ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) seperti perantara pasar lainnya, kata ketua badan tersebut, Kamis (8/9/2022).

Ketua SEC Gary Gensler mengatakan perantara di pasar kripto menyediakan berbagai fungsi yang diatur oleh SEC, termasuk beroperasi sebagai bursa, dealer pialang, agen kliring dan kustodian, dan harus didaftarkan sesuai dengan itu.

“Jika Anda termasuk dalam salah satu ember ini, masuk, bicaralah dengan kami, dan daftar,” Gensler mengatakan kepada audiensi pengacara di Washington DC, mengulangi bahwa sebagian besar token kripto memenuhi syarat sebagai sekuritas dan ditangkap oleh undang-undang yang relevan.

"Perpaduan berbagai fungsi dalam perantara kripto menciptakan konflik kepentingan dan risiko yang melekat bagi investor," tambahnya.

Baca juga: Depkeu AS cari masukan tentang risiko dan manfaat mata uang kripto

Sementara Gensler sebelumnya mengatakan pemberi pinjaman kripto berada di bawah lingkup SEC, komentarnya memberikan lebih banyak detail tentang pelaku pasar kripto lainnya yang menurut SEC termasuk dalam yurisdiksinya.

Komentar tersebut kemungkinan akan menakuti pelaku pasar kripto yang berharap untuk menghindari persyaratan mahal yang biasanya terkait dengan pendaftaran SEC, termasuk pengungkapan, kontrol manajemen risiko, dan minimum modal dan likuiditas, meskipun masih harus dilihat apakah perusahaan tersebut akan secara sukarela mematuhinya.

Gensler mengatakan dia telah meminta staf SEC untuk bekerja dengan perantara kripto untuk memastikan mereka mendaftarkan setiap fungsi mereka, yang dapat melibatkan pemisahan mereka menjadi badan hukum yang terpisah untuk mengurangi konflik kepentingan.

Namun demikian dia menambahkan bahwa SEC mungkin perlu fleksibel dalam menerapkan persyaratan pengungkapan yang ada, mencatat pengungkapan produk yang disesuaikan ada di tempat lain di bawah rezim SEC.

Baca juga: Regulator bursa AS peringatkan utang perusahaan dan risiko pasar

Penerjemah: Apep Suhendar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022