Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme.
Jakarta (ANTARA) - Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar saat memimpin delegasi Indonesia pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism di Markas Besar PBB menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak para korban kejahatan tindak pidana terorisme.

"Upaya pemerintah Indonesia, yaitu pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme melalui penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini," kata Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Boy Rafli Amar menyampaikan hal tersebut saat memimpin delegasi Indonesia pada The First United Nations Global Congress of Victims of Terrorism di Markas Besar PBB New York pada tanggal 8 hingga 9 September 2022. Kongres global pertama ini menjadi forum diskusi mengenai pemenuhan dan perlindungan hak serta kebutuhan korban terorisme.

Tidak hanya memenuhi hak korban terorisme warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia juga melakukan hal yang sama terhadap warga negara asing (WNA) yang menjadi korban kejahatan terorisme.

"Terhitung sejak 2002 hingga 2022, Pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme," kata Boy Rafli.

Selain itu, Pemerintah melalui BNPT RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada para korban.

Komitmen negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan program unggulan BNPT, di antaranya silahturahmi kebangsaan. Forum rekonsiliasi ini mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme.

Selain itu, juga program Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat lokal.

Boy Rafli mengatakan bahwa terobosan tersebut merupakan bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan multi-stakeholders atau pentahelix, seluruh pihak terlibat dalam pemulihan dan pemenuhan hak penyintas.

"Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu penyembuhan mereka," kata jenderal bintang tiga tersebut.

Baca juga: Ketua LPSK sebut akan terus sosialisasikan kompensasi korban terorisme
Baca juga: BNPT utamakan kolaborasi penuhi hak penyintas terorisme

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022