Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI menyampaikan dukungan terhadap perubahan nomenklatur dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) untuk lebih menguatkan peran, tugas, dan fungsi lembaga.

"Komisi I DPR RI mendukung rencana perubahan nomenklatur dari Dewan Ketahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional untuk lebih menguatkan peran, tugas, dan fungsi lembaga," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Bambang Kristiono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, seperti dipantau dari kanal YouTube Komisi I DPR RI Channel di Jakarta, Jumat.

Menanggapi dukungan tersebut, Sekretaris Jenderal Wantannas Laksdya TNI Harjo Susmoro menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPR RI atas dukungan yang diperoleh terkait perubahan nomenklatur.

"Kami atas nama Wantannas mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan, arahan, dan terutama tadi yang terakhir, berkaitan dengan perubahan nama Wantannas menjadi Wankamnas," kata Harjo.

Meskipun yang terlihat hanya perubahan nomenklatur, Harjo meyakini perubahan tersebut memiliki nilai sangat strategis apabila betul-betul diwujudkan.

Baca juga: Wantannas sempurnakan empat rekomendasi strategi keamanan nasional

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, pembahasan mengenai perubahan nomenklatur berawal dari Anggota Komisi-I DPR RI Nurul Arifin menanyakan terkait isu yang sempat muncul di media soal perubahan Wantannas menjadi Wankamnas.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Harjo menjelaskan sejarah penamaan Wantannas yang sebelumnya sudah sempat mengalami perubahan berulang kali.

Bermula pada era Presiden pertama RI Soekarno, lembaga tersebut dibentuk dengan nama Dewan Pertahanan Negara di tahun 1946. Kemudian, nama lembaga itu berubah menjadi Dewan Keamanan Nasional di tahun 1954, Dewan Keamanan di 1955, Dewan Pertahanan Nasional di 1961, dan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional di 1970.

"Dan terakhir, tahun 1999 berubah menjadi Dewan Ketahanan Nasional. Perubahan nama tersebut terjadi seiring dengan dinamika ancaman keamanan nasional saat itu," tutur Harjo.

Saat ini, lanjutnya, dengan perkembangan dimensi ancaman yang semakin kompleks dan dinamis, keamanan nasional tidak lagi hanya dipandang sebagai ancaman kedaulatan negara atau hanya berkaitan dengan keamanan publik.

"Keamanan nasional memiliki dimensi yang lebih luas, mencakup keamanan kedaulatan, keamanan pemerintahan, keamanan publik itu sendiri, keamanan individu, keamanan ideologi, keamanan politik, keamanan ekonomi, sosial budaya, keamanan energi, keamanan pangan, dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Wantannas: Ancaman keamanan nasional bukan lagi wilayah tapi manusia
Baca juga: Wantannas segera bertransformasi menjadi Wankamnas

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022