Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memproses pengajuan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kata Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta, Jumat.

"Sedang kami kaji (berkasnya)," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Selasa (6/9), sejumlah pengurus PPP menyerahkan berkas kepengurusan baru hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Berkas itu diserahkan langsung oleh Muhammad Mardiono dengan didampingi sejumlah elite pimpinan partai berlambang ka'bah tersebut.

"Akan diproses sesuai aturan," tambah Yasonna.

Baca juga: Praktisi hukum: Mukernas pemecatan Suharso Monoarfa tak sah

Mukernas PPP, yang dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia, digelar di Serang, Banten, pada Minggu (4/9). Hasil Mukernas tersebut memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PPP dan digantikan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketum DPP PPP.

Pemberhentian Suharso sebagai Ketua Umum DPP PPP itu merupakan buntut dari pernyataannya soal "amplop kiai" yang disampaikan dalam acara pembekalan kader PPP oleh KPK pada pertengahan Agustus lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani, yang ikut mendampingi Mardiono, mengatakan berkas kepengurusan baru yang diserahkan ke Kemenkumham hanya terkait perubahan jabatan ketua umum.

Suharso Monoarfa, yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menolak hasil Mukernas tersebut dan menegaskan bahwa dia masih menjabat sebagai Ketua Umum DPP PPP berdasarkan ketentuan AD/ART partai.

Suharso mengatakan dirinya sebagai ketua umum selalu bekerja keras dalam menyatukan setiap unsur partai, mengikuti semua ketentuan, dan mengajak semua pihak berpolitik dengan baik dan benar.

Baca juga: Presiden harap PPP selesaikan masalah internal lebih dulu
Baca juga: Suharso tegaskan masih Ketua Umum PPP

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022