Kami akan menggunakan PeduliLindungi yang sudah dikenal dan menambah fitur
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa PeduliLindungi akan menjadi aplikasi layanan masyarakat dengan salah satu manfaatnya adalah warga dapat mengakses rekam medis elektronik lewat aplikasi tersebut.

"PeduliLindungi akan menjadi aplikasi layanan masyarakat, bukan hanya COVID-19," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan alasan penggunaan PeduliLindungi menjadi aplikasi layanan masyarakat mengingat ekosistemnya yang sudah tersedia dengan pengguna mencapai lebih dari 100 juta orang.

"Daripada kami mengembangkan sistem dan aplikasi baru tentunya kami akan menggunakan PeduliLindungi yang sudah dikenal dan menambah fitur-fiturnya," jelas Setiaji, yang juga menjabat sebagai Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes.

Salah satu layanan yang akan diberikan oleh PeduliLindungi adalah akses rekam medis elektronik dan layanan kesehatan lain.

Baca juga: Kemenkes: Rekam medis elektronik wajib diterapkan maksimal tahun 2023

Baca juga: Pemerintah manfaatkan teknologi percepat pemulihan di masa pandemi


Dia mengatakan bahwa ketika pihak lain seperti rumah sakit ingin mengakses rekam medis elektronik dari pasien maka dapat dilakukan lewat versi baru dari aplikasi tersebut.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki ponsel, dia memastikan bahwa layanan kesehatan terintegrasi termasuk rekam medis elektronik tetap dapat diakses di ruang-ruang layanan kesehatan.

Terkait keamanan data, Setiaji mengatakan selain dari sistem Kemenkes juga dilakukan perlindungan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Akan dilakukan juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan keamanan akses layanan rekam medis elektronik tersebut.

"Ke depan kita juga akan menerapkan sistem blockchain, tapi nanti belum sekarang kita terapkan, agar keamanannya menjadi lebih kuat lagi," demikian Setiaji.

Baca juga: PeduliLindungi rangkul keamanan prokes lintas negara

Baca juga: Penggunaan PeduliLindungi diperketat dalam Presidensi G20

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022