BLT BBM ini tidak diperbolehkan untuk Aparatur Sipil Negara
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa penerima bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT-BBM) di kota setempat sebanyak 26.952 keluarga penerima manfaat (KPM).

"Untuk KPM yang dapatkan bantuan akibat kenaikan harga BBM mencapai 26.952, itu data yang kami terima," kata Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Feri Hartani, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa setiap KPM yang terdata tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 yang terdiri dari BLT BBM bulan September dan Oktober dan bantuan program sembako.

"Untuk BLT BBM setiap bulannya mendapatkan Rp150.000. Jadi dua bulan BLT BBM KPM akan terima Rp300.000 kemudian ditambah dengan bantuan program sembako Rp200.000 sehingga total bantuan yang diterima oleh KPM Rp500.000," kata dia.

Ia mengatakan bahwa data KPM penerima BLT BBM ini bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kota Bandarlampung yang mendapatkan program sebelumnya seperti program sembako, program keluarga harapan (PKH) dan Non PKH.

Baca juga: Gubernur Lampung serahkan BLT BBM untuk masyarakat Pringsewu
Baca juga: Presiden ke Kantor Pos Bandar Lampung untuk tinjau penyaluran BLT BBM

Namun begitu, lanjut dia, yang menentukan KPM tersebut menerima BLT BBM yakni Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi Kemensos mengirimkan BNBA (by name by addres) ke PT Pos yang sumbernya dari DTKS, untuk segera melakukan penyaluran dan pengantaran ke KPM. Kemudian BLT BBM ini tidak diperbolehkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan NIK yang padu padan capil," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa bagi KPM yang disabilitas maupun lanjut usia (lansia) dan tidak dapat mengambil langsung ke Kantor Pos maka pihak POS harus menghantarkannya ke rumah KPM tersebut.

"Jadi kami harapkan juga pihak PT Pos dapat melakukan penyerahan BLT BBM di tempat bagi lansia dan disabilitas pemerima manfaat," kata dia.

Baca juga: Pemprov Jabar siap kawal distribusi BLT BBM agar tepat sasaran

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022