Jakarta (ANTARA) - Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menetapkan seorang perempuan berinisial R (20) sebagai tersangka kasus menggugurkan dan membuang bayi.

"Tersangka melakukan pengguguran bayi yang dikandung dengan cara membeli obat secara 'online'," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono di Polsek Tanjung Duren, Jumat.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah  polisi melakukan pemeriksaan terhadap S.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap S dengan kekasihnya.

S malu dan mencoba menggugurkan bayi tersebut dengan obat-obatan. S akhirnya melahirkan dengan kondisi bayi meninggal dunia pada 23 Agustus 2022.

Di sisi lain, AJK selalu kekasih S pun sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Dalam pemeriksaan, AJK mengaku tidak mengetahui bahwa kekasih hamil.

Dia hanya mengaku pernah mengantarkan kekasihnya ke rumah sakit lantaran mengeluh sakit di bagian perut.

Karena dianggap tidak terlibat dalam pengguguran, AJK tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Duren. Saat ini, S mendekam di Polsek Tanjung Duren guna diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penemuan jenazah bayi di kawasan Tomang Jakbar
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022