Makassar (ANTARA) - Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel, Latunreng, mendukung sikap tegas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman yang menolak perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk.

Latunreng menilai potensi kekayaan alam daerah harus dijaga sehingga mendatangkan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat. Sumber daya manusia Sulsel sudah bisa melakukan pengelolaan.

“Tentu saya mendukung dan salut pemikiran strategis Pak Gubernur,” kata Latunreng dalam keterangannya di Makassar, Sabtu.

Ie menyebutkan potensi kekayaan alam termasuk potensi daerah Sulsel juga dapat memberikan kesempatan kepada investor atau pengusaha dalam negeri. Sebab dengan seiring dengan waktu, keberadaan sumber daya manusia di Indonesia semakin kreatif, keahlian dan kemampuan serta daya saing yang baik.

Baca juga: Plt Gubernur: UMP Sulsel 2022 sama dengan 2021

Baca juga: Pengusaha sambut positif OJK perpanjang kebijakan stimulus ekonomi


“Teknologi juga di mana-mana sudah bisa kita beli dan kita gunakan. Dulu karena negara kita sangat kaya dengan sumber daya alamnya, tentu pemerintah mencari yang modal besar dan sumber daya manusia serta keahlian khusus, tentu diminta investasi, dulu tidak ada yang salah," katanya.

Sekarang ketika kontrak karya pembukaan lahan sudah puluhan tahun. "Gubernur mengakhiri dan tanpa merugikan Vale, saya kira itu momentum sangat baik,” kata Latunreng.

Ia menyatakan, dengan kondisi sumber daya manusia sangat besar, pengangguran kita tinggi, tingkat pendidikan sudah sangat mumpuni. Dengan menyerahkan kontrak karya ke pihak asing dapat diartikan rakyat dan masyarakat tidak akan maju.

“Termasuk kemajuan daerah itu ada pada, sejauh mana masyarakat ikut partisipasi,” ucapnya.

Apabila semangat, pernyataan dan perjuangan keras dari Gubernur Sulsel dapat direalisasikan maka akan menghasilkan multiplier efek. Sehingga harus didukung.

“Saya kira Pemerintah Pusat sebagai regulator juga harus mendukung daerah. Sebab yang miliki dan merasakan daerah itu kan Gubernur, Pemerintah Pusat itu sebagai pelaksana undang-undang, tapi yang merasakan potensi daerah kemampuan daerah adalah daerah sendiri,” ujarnya.*

Baca juga: Dampak COVID-19, Apindo dukung penyaluran bantuan karyawan dirumahkan

Baca juga: Pemprov Sulsel siap hadapi gugatan Apindo terkait UMP Rp1,8 juta

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022