Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta Prof. Dr. Suparji Ahmad berpendapat perkara pidana Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, sebaiknya dihentikan.

Menurut dia, permasalahan antara PT. Batubara Lahat (BL) dan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) yang melibatkan Hanifah berhubungan dengan kesepakatan yang seharusnya diselesaikan secara perdata.

"Karena pada dasarnya kesepakatan tersebut hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian, namun jika kemudian terjadi kriminalisasi hal tersebut patut disayangkan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya rasa perlu di-SP3," katanya dikutip dari siaran pers di Jakarta, Minggu.

Suparji mengatakan Polri seharusnya menjalankan integritas dan juga profesionalitas dalam penegakan hukum serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi.

Sementara kuasa hukum Hanifah Husein, Ricky Hasiholan Hutasoit, menegaskan kliennya adalah korban kriminalisasi.

"Kami merasa kriminalisasi yang dilakukan oleh Bareskrim sangat tidak masuk akal, bagaimana mungkin ada kasus penggelapan saham padahal saham tersebut sudah dikembalikan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, status kliennya pun sudah digantung setahun lamanya untuk permasalahan yang bisa dikatakan tidak ada karena saham yang dipermasalahkan sudah dikembalikan.

Kuasa hukum Hanifah Husein pun telah melaporkan oknum penyidik Bareskrim Polri ke Irwasum Polri dan Kompolnas.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT RUBS sebagai tersangka, yakni HH, WW, dan PBF.

Ketiganya merupakan direksi PT RUBS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Baca juga: Istri mantan menteri melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Kompolnas

Baca juga: Kompolnas persilakan petinggi RUBS lapor jika merasa dikriminalisasi

 

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022