Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta mengajukan usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan tiga nama terbanyak yang muncul dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada Selasa (13/9).

"Tinggal dihitung saja paling tertinggi, itu yang kami serahkan ke Kemendagri," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin.

Mekanisme tersebut diputuskan dalam Rapimgab pertama yang diadakan pada Senin siang.

Adapun skemanya, sembilan fraksi di DPRD DKI masing-masing menyetorkan tiga nama berbeda sehingga total ada 27 nama. Tiga nama tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan baru dibuka pada Rapimgab kedua pada Selasa (13/9).

Setelah itu, nama-nama dari sembilan fraksi tersebut kemudian dihitung sehingga muncul tiga nama terbanyak yang muncul di Rapimgab DPRD DKI.

Prasetio menambahkan, dalam Rapimgab pertama ini, lima pimpinan DPRD DKI tidak jadi mengirimkan tiga nama usulan.

Baca juga: Ketua DPRD DKI usul "voting" pilih tiga nama calon pj gubernur
Baca juga: DPRD DKI bahas mekanisme pengusulan tiga nama calon Pj Gubernur

Sebelumnya, usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, tiga nama juga bisa diusulkan dari lima pimpinan dewan sehingga total menjadi 42 nama.

"Karena kami ini kan anggota fraksi, tidak jadi (ikut mengirimkan tiga nama). Jadinya hanya 27 nama," katanya.

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani menambahkan, apabila dalam penghitungan itu ada nama dengan jumlah yang seimbang, mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Itu kesepakatan saja, musyawarah mufakat," kata Rani.

DPRD DKI akan mengumumkan kepada media tiga nama yang diusulkan itu setelah Rapimgab kedua pada Selasa (13/9) setelah Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

DPRD DKI akan menyerahkan tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur DKI itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum 16 September 2022.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022