Saya masih sah sebagai Ketua Umum PPP dan tetap mengikuti semua ketentuan AD/ART.
Jakarta (ANTARA) - Suharso Monoarfa enggan mengomentari terbitnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan penetapan Pelaksana Tugas Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Belum," ujar Suharso sambil berlalu di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Suharso hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dalam kapasitas sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Kemenkumham RI mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020—2025 melalui SK Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.

Mardiono menggantikan Suharso Monoarfa yang disahkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Serang, Banten, Minggu (5/9).

Sebelum SK Kemenkumham dikeluarkan, tercatat Suharso dua kali mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya masih sebagai Ketua Umum PPP yang sah.

"Saya masih sah sebagai Ketua Umum dan tetap mengikuti semua ketentuan AD/ART partai," kata Suharso.

Di tempat terpisah, Plt. Ketum PPP Muhammad Mardiono telah mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Senin (12/9) untuk memperbaiki berkas pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Mardiono: Tidak ada perpecahan di PPP
Baca juga: Praktisi hukum: Mukernas pemecatan Suharso Monoarfa tak sah

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022