Jakarta (ANTARA) - KPK melelang dua bidang tanah milik terpidana kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggiat P. Nahot Simaremare, yang merupakan mantan kepala Satuan Kerja merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Cipta Karya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, mengatakan lelang tanah tersebut dilakukan secara closed bidding di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (16/9), dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Manado akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Ali.

Pelaksanaan lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2019/Pn.Jkt.Pst tanggal 7 Agustus 2019 atas nama terdakwa Anggiat P. Nahot Simaremare.

Baca juga: KPK sita dua ruko terkait kasus suap proyek SPAM

Objek lelang ialah dua bidang tanah yang dijual dalam satu paket seluas 80 meter persegi, berikut bangunan ruko di atasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 163 dan SHGB Nomor 164 tertulis atas nama Gatot Prayogo, yang terletak di kawasan Megamas, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Selanjutnya, tanah tersebut dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli (SHGB Nomor 163 dan SHGB Nomor 164) dengan harga limit Rp2.880.000.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp600.000.000.

Batas akhir penawaran berlaku Jumat (16/9) pukul 08.00 waktu server (sesuai WITA) dan bertempat di KPKNL Manado Gedung Keuangan Negara, Jalan Bethesda Nomor 6-8, Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2019 memvonis Anggiat hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara suap terkait dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Baca juga: Kepala Satuan Kerja PUPR divonis 6 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022